Sebenarnya, jelas Anton Charliyan, jika sudah didapat dua alat bukti yang sah sebagai syarat untuk menetapkan tersangka seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, polisi tidak perlu takut dengan praperadilan.
Seperti diketahui, sudah tiga bulan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, polisi belum juga mengumumkan siapa tersangkanya.
Polisi masih terus berupaya keras mengumpulkan, mencocokkan dan menganalisis bukti-bukti yang didapat di lapangan.
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang kini pihak kepolisian sudah mengantongi data, bukti, dan keterangan ahli. Tinggal menunggu hasil pasti untuk segera diumumkan.***
Berita serupa pernah tayang di Desk Jabar dengan judul: Deti Per Detik Kasus Subang Terbaru: Kapolda dan Mantan Kapolda Jabar Beberkan kenapa Pengungkapan Lambat