Bareskrim Menduga ACT Buat Perusahaan Baru Sebagai Cangkang

15 Juli 2022, 20:10 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan mengenai dugaan perusahaan cangkang ACT untuk pencucian uang. /Foto dari PMJ News/

PORTAL MAJALENGKA - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sedang ramai diperbincangkan publik terkait kasus dugaan penyelewengan dana.

Terkait kasus ACT tersebut, Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebutkan temuan baru.

Temuan terbaru itu Bareskrim menduga terdapat penggunaan perusahaan-perusahaan baru sebagai “cangkang” yayasan ACT.

Baca Juga: Bareskrim Polri Masih Selidiki Kasus Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Para Saksi Ahli Dipriksa

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, dugaan membuat perusahaan baru sebagai cangkang dari ACT kini sedang didalami lebih lanjut.

“Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami,” kata Whisnu, Kamis 14 Juli 2022 dikutip dari PMJ News.

Whisnu terangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 pada Pasal 2 ayat (4) menyebutkan perusahaan cangkang (special purpose vehicle) dapat memperoleh pengampunan pajak.

Hal itu dikarenakan merupakan perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya.

Baca Juga: Bareskrim Sebut Seluruh Aset Milik Indra Kenz dari Hasil Penipuan Binomo Sudah Disita

Seperti dalam pembelian dan atau pembiayaan investasi, serta tidak melakukan kegiatan usaha aktif.

“Perusahaan cangkang yang dibentuk, tetapi tidak beroperasi sesuai pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money laundering,” kata Whisnu.

Dalam hal ini Whisnu mengungkapkan bahwa penyelusuran itu dilakukan karena dapat informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Nanti kami ungkap bahwa ada nama perusahaan-perusahaan yang menjadi cangkang dari ACT. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT, tapi sama saja bahwa yang menjalani dia-dia sendiri. Ada perusahaan a, perusahaan b, perusahaan c, ya dia-dia juga yang buat,” terang Whisnu.

Baca Juga: Jessica Iskandar Tertipu Rp9,8 Miliar oleh Rekan Bisnis Penyewaan Mobil

Akan tetapi pihak kepolisian belum bisa membeberkan nama-nama perusahaan Cangkang ACT itu yang berbentuk lembaga amal.

Namun Whisnu tegaskan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan ACT dengan perusahaan cangkang tersebut.

“Pasti (ada TPPU), karena kita mendasari dari telaah dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ungkap Whisnu.

Dalam hal ini, Penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 12 orang saksi dengan pemeriksaan 4 saksi pada, hari Kamis 14 Juli 2022.

Baca Juga: UPDATE HASIL Singapore Open 2022: Ganda Putri Apriyani-Fadia Melenggang, Febriana-Amalia Tumbang

Adapun nama-namanya ialah pendiri ACT Ahyudin, Pengurus ACT atau Senior Vice President Global Islamic Filantropi Hariyana dan sekretaris ACT periode 2009-2019 atau Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbar, serta Manager PT Lion Mentari Ganjar Rahayu. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler