Gandeng Intansi Terkait, Penyidik Terus Kembangkan Perkara Ormas Khilafatul Muslimin

9 Juni 2022, 14:00 WIB
Polisi memberikan keterangan pers terkait penangkapan Khilafatul Muslimin Cirebon, Ali Zamroni. /PMJ News.

PORTAL MAJALENGKA - Perkara kasus ormas Khilafatul Muslimin terus bergulir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan sampaikan akan terus penyidik dan kembangkan tindak pidana kelompok Khilafatul Muslimin setelah ditangkapnya sang pemimpin, Abdul Qadir Baraja di Lampung kemarin.

Dalam hal ini penyidik akan menggandeng pihak terkait untuk mengusut tuntas ormas Khilafatul Muslimin yang dinilai bertentangan dengan idiologi Pancasila.

Baca Juga: Ahli Hukum: Pimpinan Khilafatul Muslimin Bisa Dipidana, Pasal Penyebaran Berita Bohong

"Tindak lanjutnya akan melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Ya nanti akan terjawab lah setelah penyelidikan dan penyidikan selesai," ujar Zulpan dikutip dari PMJ News.

Zulpan jelaskan bahwa pihak Polda Metro Jaya sampai hari ini belum melakukan pelarangan kegiatan ormas Khilafatul Muslimin.

Hal itu disampaikan setelah proses penyidikan terhadap Abdul Qodir Baraja telah selesai.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Ormas Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kemenkumham

"Ya nanti (terkait pembekuan kegiatan) diperiksa dulu pemimpin tertingginya (Abdul Qadir Hasan Baraja)," terang Zulpan.

Dikabarkan bahwa, pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja sudah ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada saat di Lampung, Selasa 7 Juni 2022.

Penangkapan terhadap Abdul Qodir Baraja setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap aksi konvoi motor Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur kemarin.

Baca Juga: Rumah Syekh Bayanullah Jadi Saksi Kisah Cinta Orang Tua Sunan Gunung Jati

Diinformasikan sebelumnya juga oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi katakan bahwa saudara Abdul Qodir sempat menjadi narapidana terorisme dan menjalani penahanan sebanyak dua kali selama tiga dan 13 tahun.

Pihaknya juga menemukan ajaran yang disampaikan oleh ormas Khilafatul Muslimin tersebut bertentangan dengan Pancasila.

"Dari hasil penyelidikan, ada hal yang sangat kontradiktif apa yang disampaikan pimpinan ormas Khilafatul Muslimin yang menyatakan bahwa mereka tidak bertentangan dengan Pancasila," kata Hengki. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler