Polisi Segera Telusuri Aset Milik Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan setelah Ditetapkan Tersangka

9 Maret 2022, 14:05 WIB
Polisi Segera Telusuri Aset Milik Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan setelah Ditetapkan Tersangka /Instagram @donisalmanan

PORTAL MAJALENGKA - Polisi kini segera menelusuri aset milik Doni Salmanan setelah ditetapkan jadi tersangka pada Rabu, 9 Maret 2022.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan terkait kasus dugaan investasi binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022.

Sebelumnya polisi meningkatkan status Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Jumat, 4 Maret 2022.

Baca Juga: Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan Terancam Penjara 20 Tahun, Resmi Jadi Tersangka

Aset milik Crazy Rich asal Bandung tersebut akan di telusuri dan disita sebagai barang bukti.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyidik akan melakukan penyitaan jika sumber dana aset tersebut berkaitan dengan kasusnya.

"Dilakukan tracing aset dan aliran dana yang mengalir ke rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Dan atau aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," ucap Ramadhan kepada wartawan, Rabu 9 Maret 2022, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Doni Salmanan Ditahan setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Binary Option

Tidak menutup kemungkin orang kaya asal Bandung itu akan dimiskinkan seperti kasus serupa yang menjerat Indra Kenz.

"Yang jelas kita akan melakukan penyitaan aset milik tersangka," jelasnya.

Diinformasikan sebelumnya Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam dengan 90 pertanyaan di Bareskrim Polri.

Baca Juga: ADA NAMA SELAIN DANU, Yoris dan Yosef Dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang Sebagi Saksi

Doni diperiksa terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, malam itu juga penyidik menangkap sang Crazy Rich.

Untuk kasus Doni Salmanan sendiri terjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6  tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 terkait Pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman terpidana penjara selama 20 tahun. ***

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler