Cek Fakta: Pemilik e-KTP Dapat Jatah Bansos Rp600 Ribu, Tautannya Berpotensi Scam

7 Agustus 2021, 06:45 WIB
Cek Fakta : Pemilik e-KTP Dapat Jatah Bansos Rp600 Ribu, Tautannya Berpotensi Scam /Dok Regina

PORTAL MAJALENGKA - Informasi-informasi berkarakter menipu alias hoax masih banyak dibagikan melalui media sosial.

Salah satu di antaranya diunggah melalui Facebook, tentang informasi yang menyebut setiap pemilik KTP elektronik (e-KTP) mendapat jatah bantuan sosial senilai Rp600 ribu yang akan diberikan pada Minggu 29 Agustus 2021.

Masyarakat pun diminta berhati-hati dan tidak begitu saja mempercayai informasi-informasi sejenis.

Baca Juga: Moeldoko Ungkap Presiden Targetkan Vaksinasi 5 Juta Orang Per Hari

Sebab setiap bansos memiliki prosedur sendiri-sendiri. Pemberitahuan tentang seorang warga negara mendapatkan bantuan sosial tidak dilakukan serampangan.

Dalam prosedur yang cukup panjang itu, calon penerima manfaat diseleksi dan divalidasi sejak tingkat RT, desa, kecamatan, kabupaten/kota, dinas terkait hingga pemerintah pusat.

Masyarakat patut mengetahui alur pengajuan calon penerima manfaat bansos sehingga tidak mudah diombang-ambingkan berbagai informasi.

Baca Juga: Moeldoko: Alhamdulillah Kasus Covid-19 Turun Secara Signifikan

"Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi Per Tgl 29 agustus 2021 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # dirumah aja".

"Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut https://bit(dot)ly/3zPuHOe," demikian narasi dalam unggahan salah satu akun di Facebook.

Mengutip portal komunitas, Antara melaporkan bahwa tautan yang terdapat dalam unggahan tersebut tidak merujuk ke situs instansi resmi mana pun.

Baca Juga: Tidak Terkecuali Majalengka, Terpampang Baliho Besar Puan Maharani dan Airlangga Hartarto

Tautan yang disertakan dalam unggahan tersebut justru berpotensi scam yang meminta pengunjungnya memasukkan nama dan NIK KTP elektronik.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler