Segini Tarif Permohonan Pembuatan Sertifikasi Halal yang Ditentukan BLU PBJPH Kemenag RI

- 13 Maret 2022, 23:18 WIB
Segini Tarif Permohonan Pembuatan Sertifikasi Halal yang Ditentukan BLU PBJPH Kemenag RI
Segini Tarif Permohonan Pembuatan Sertifikasi Halal yang Ditentukan BLU PBJPH Kemenag RI /Sumber Kemenag.go.id

PORTAL MAJALENGKA – Sesuai dengan amanah Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo secara nasional.

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Baca Juga: Berikut Cara Download Formulir Pendaftaran Sertifikasi Halal di BPJPH Kemenag RI

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Menurut Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim, kebijakan ini menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya.

Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Nonton Langsung MotoGP 2022 Mandalika

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi Hatim, dikutip dari laman kemenag.go.id, Minggu 13 Maret 2022.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.

Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Tidak Diundang Konferensi Pers MotoGP 2022, Aleix Espargaro Senang Punya Banyak Waktu Bersepeda di Mandalika

"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.”

“Di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," tegas Arfi.

Namun, mungkin belum banyak pelaku usaha yang tahu berapa biaya atau tarif yang ditetapkan pemerintah dalam mendapatkan sertifikat halal produknya.

Baca Juga: Amalkan Ajaran Nabi Muhammad SAW, Doa Memakai Pakaian Baru dan Segala Hal yang Baru

Portal Majalengka berusaha membantu para pelaku usaha, untuk mengetahui tarif atau biaya pembuatan sertifikat halal.

Berikut tarif pembuatan sertifikasi halal yang berdasarkan ketentuan resmi dari Badan Layanan Umum BPJPH Kemenag RI:

1. Permohonan sertifikat halal dengan pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil (self declare) Rp 0,00 alias gratis.

Baca Juga: Nonton MotoGP 2022 Mandalika Jalur Darat Lebih Hemat, Simak Tarif Kapal Penyebrangan Berikut

2. Permohonan Sertifikat Halal (Reguler)

a. Usaha mikro dan kecil Rp 300.000,00
b. Usaha menengah Rp 5.000.000,00
c. Usaha besar dan/atau berasal dari Luar Negeri Rp 12.500.000,00

3. Permohonan perpanjang Sertifikat Halal
a. Usaha mikro dan kecil Rp 200.000,00
b. Usaha menengah Rp 2.400.000,00
c. Usaha besar dan/atau berasal dari Luar Negeri Rp 5.000.000,000

4. Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri Rp 800.000,000

Baca Juga: Inilah Sosok Raden Wiralodra yang Takluk Oleh Sunan Gunung Jati, Bertarung dengan Nyi Endang Darma

Demikian tarif yang masih berlaku untuk membuat sertifikat halal yang akan dicantumkan dalam produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha.***

Editor: Husain Ali

Sumber: Halal.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah