PORTAL MAJALENGKA – Crazy rich asal medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana judi online.
Selain itu, Indra Kenz juga menjadi tersangka penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Tidak hanya itu, Bareskrim Polri juga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka penipuan perbuatan curang atau tindak pindana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Bersedekah Ke Pencopet, Boleh Atau Tidak? Simak Penjelasan Gus Baha
Pria yang dikenal dengan aksi pamer-pamer harta ini terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.
Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA PT. EQUITYWORLF, Salah Satu Perusahaan Trading Besar di Indonesia
Berkat penetapan tersangka ini, Bareskrim Polri juga telah memblokir empat rekening milik pria yang beberapa waktu lalu sempat pergi ke Turki dengan alasan berobat.