Indra Kenz Jadi Tersangka, Pakar Imbau Masyarakat Fenomena Flexing

- 25 Februari 2022, 17:00 WIB
Crazy Rich Medan, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka. Seorang pakar mengingatkan fenomena flexing kepada masyarakat, yakni fenomena pamer harta.
Crazy Rich Medan, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka. Seorang pakar mengingatkan fenomena flexing kepada masyarakat, yakni fenomena pamer harta. /PMJ News/ Yeni/

PORTAL MAJALENGKA - Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan tersangka oleh polisi atas kasus dugaan penipuan trading binary option aplikasi Binomo baru-baru ini. Indra Kenz dikenal sering melakukan flexing.

Sebelum diambil alih kasusnya oleh polisi, Indra Kenz yang dikenal sebagai crazy rich asal Medan itu sebelumnya dilaporkan oleh para korbannya.

Seperti layaknya crazy rich lainnya, Indra Kenz memang kerap memamerkan kekayaannya di media sosial.

Beberapa postingan di media sosial yang memamerkan gaya hidup mewah, mobil mewah, dan aksesoris mewah itu menjadi sorotan para warganet.

Baca Juga: Polri Tetapkan Indra Kenz Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Trading Binomo

Menurut DR Firman Kurniawan selaku pemerhati budaya dan komunikasi digital, fenomena atau gaya hidup tersebut dinamakan flexing.

Dia menjelaskan bahwa flexing merupakan kegiatan memamerkan kekayaan di media sosial.

“Mereka memang mempertontonkan gaya hidup mewah, bahkan saking mewahnya mereka bisa membeli supercar dan belanja berbagai macam permata dan traveling ke sejumlah negara,” ungkap Firman seperti dikutip Portal Majalengka dari PMJ News, Jumat 25 Februari 2022.

Dia meyakini bahwa yang dilakukan crazy rich di medsos tersebut sebagai upaya mempengaruhi khalayak umum.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x