Pasal yang Diterima 5 Tersangka Pengeroyokan Kakek Pengemudi Mobil di Jaktim hingga Tewas

- 25 Januari 2022, 16:10 WIB
Pasal yang Diterima 5 Tersangka Pengeroyokan Kakek Pengemudi Mobil di Jaktim hingga Tewas
Pasal yang Diterima 5 Tersangka Pengeroyokan Kakek Pengemudi Mobil di Jaktim hingga Tewas /PMJ News

PORTAL MAJALENGKA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menetapkan sejumlah tersangka atas kasus pengeroyokan kakek pengemudi mobil yang tewas di Jakarta TImur.

Penetapan tersangka kasus pengeroyokan kakek pengemudi mobil itu disampaikannya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur pada Selasa, 25 Januari 2022.

Hasil penyidikan, polisi menetapkan 5 tersangka pengeroyokan kakek bernama Wiyanto Halim pengemudi mobil Toyota Rush hingga tewas.

Baca Juga: Mengejutkan! Fakta-fakta Terbaru Kakek Diteriaki Maling Ternyata Orang Istimewa, Warganet Geram

“Terhadap tersangka sampai hari ini, Polres Jakarta Timur sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata Endra Zulpan, dikutip Portal Majalengka dari PMJ News.

Dalam kasus pengeroyokan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa baju, helm, dan satu unit Toyota Rush milik korban yang mengalami kerusakan akibat pengeroyokan tersebut.

Atas aksinya itu, para tersangka pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Cerita Tragis Kakek Diteriaki Maling, Dikepung dan Dikeroyok hingga Tewas di TKP

Seperti yag diketahui, aksi pengeroyokan terhadap korban terjadi di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu, 23 Januari 2022 dini hari.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah