Kecelakaan Balikpapan, Sopir Truk Tronton Langgar Jalur Larangan

- 22 Januari 2022, 09:55 WIB
Kecelakaan Balikpapan, Sopir Truk Tronton Langgar Jalur Larangan
Kecelakaan Balikpapan, Sopir Truk Tronton Langgar Jalur Larangan /PMJ News

PORTAL MAJALENGKA -- Namanya mengingatkan pada legenda tinju dunia. Muhammad Ali merupakan sopir truk tronton KT-8534-AJ bermuatan beban seberat 20 ton dalam peristiwa kecelakaan Balikpapan.

Diduga akibat rem blong, sebanyak empat orang meninggal, empat luka berat, dan 17 luka ringan dalam peristiwa kecalakaan Balikpapan tersebut.

Selain itu, dalam kecelakaan Balikpapan tersebut menyebabkan banyak kendaraan mengalami kerusakan, termasuk sejumlah fasilitas di jalan.

Baca Juga: Ini Penyebab Kecelakaan Balikpapan Tronton Seruduk Belasan Kendaraan dan Tewaskan Korban Versi Sopir

Saat ini Ali telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat, 21 Januari 2022, itu.

"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Jumat, 21 Januari 2022.

Menurutnya, Ali melanggar Peraturan Walikota Balikpapan tentang larangan mengemudikan kendaraan berat di jalur larangan.

Baca Juga: Korban Tewas Kecelakaan Balikpapan 4 Orang, Bukan 5 apalagi Belasan, Berikut Penjelasan Polisi

"Memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan, di sana bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB," papar Yusuf.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x