PORTAL MAJALENGKA-Sopir truk kecelakaan Balikpapan diketahui membawa muatan kapur pembersih air 20 ton. Melaju dengan kecepatan tinggi.
Polisi sudah menetapkan Sopir truk, Muhammad Ali (48) sebagai tersangka kasus kecelakaan Balikpapan.
Tersangka dijerat Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalau lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun dan di-juncto-kan dengan Pasal 359 KUHP.
Baca Juga: Identitas Sopir Truk Kecelakaan Balikpapan, Pengakuannya Bikin Geram
Dengan pasal tersebut tersangka Ali terancam hukuman 6 tahun penjara karena terjerat juga pasal berlapis.
Selain menjadi tersangka kasus kecelakaan Balikpapan, Ali juga terbukti melanggar 2 aturan lalu lintas.
Dari pengakuan tersangka, ia tengah terburu-buru agar barang yang dibawanya sampai tepat waktu.
Baca Juga: Daftar Korban Kecelakaan Balikpapan, Total 26 Orang, 19 Kendaraan Ringsek
Hingga kini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus kecelakaan maut yang terjadi di Simpang Muara Rapak, Kaltim.