Usai Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Lakukan Tracing Aset

- 26 Februari 2022, 20:06 WIB
Usai Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Lakukan Tracing Aset
Usai Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Lakukan Tracing Aset /Antara Foto/Reno Esnir

PORTAL MAJALENGKA - Polisi melakukan tindak lanjut atas kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online pada Kamis, 24 Februari 2022.

Tidak hanya itu, Indra Kenz juga dijerat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tindak lanjut tersebut yakni berupa tracing terhadap aset-aset yang dimiliki Indra Kenz untuk mengusut aliran dana dari aplikasi Binomo.

Baca Juga: Indra Kenz Jadi Tersangka, Pakar Imbau Masyarakat Fenomena Flexing

"Kemudian tindak lanjut dari penyidikan yang pertama penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK yang terkait dengan transaksi yang dilakukan, yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip Portal Majalengka dari PMJ News pada Sabtu, 26 Februari 2022.

Meski demikian, pihak kepolidian belum melakukan penyitaan aset Indra Kenz.

Akan tetapi, sejumlah barang yang sudah disita. Antara lain, rekening koran pada korban, flashdisk berisi konten YouTube Indra Kenz.

Baca Juga: Polri Tetapkan Indra Kenz Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Trading Binomo

"Bukti transaksi deposit dan withdraw, akun Gmail milik tersangka, akun YouTube milik tersangka dan satu unit handphone milik tersangka," kata Ramadhan.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah