Baca Juga: Manfaat Wortel Selain Untuk Kesehatan Mata, Bisa Juga Menurunkan Kolesterol
Selain itu Kasubdir Kemensos juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undangnya izin untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang itu diberikan untuk perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan.
Kemudian di dalam Peraturan Pemerintah juga dijelaskan di pasal 3 bahwa pusat pengumpulan sumbangan dilakukan oleh organisasi dan berdasakan sukarela tanpa paksaan langsung atau tidak langsung.
"Kalau dipermensos 8 2021 dipertegas lagi bahwa penyelenggra PUP dilakukan oleh masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, jd tidik semua organisasi kemasyarakatan pun bisa melaksanakan pengumpulan uang atau barang," jelas Sutisna dikutip dari Youtube Intens Investigasi.***