Marissya Icha Dilaporkan ke Kemensos, Begini Penjelasannya

- 9 Januari 2022, 06:00 WIB
Kemensos buka suara menanggapi aduan Doddy Sudrajat perihal penggalangan donasi yang dilakukan Marissya Icha.
Kemensos buka suara menanggapi aduan Doddy Sudrajat perihal penggalangan donasi yang dilakukan Marissya Icha. /Tangkap Layar Intens Investigasi

Tentu saja dalam pemanggilan Marissya Icha kali ini Kemensos masih mendahulukan asas praduga tidak bersalah.

"Karena kita juga teteap mendahukukan asas praduga tak bersalah, apalagi yang bersangkutan juga kooperatif bersedia untuk menjelaskan. Kami juga tinggal menunggu waktu sih," kata Sutisna.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR Arema FC Vs Bhayangkara FC, Head to Head dan Line Up, Siapa Lebih Unggul?

Selain itu, kabarnya jika Marissya Icha terbukti bersalah akan ada penyitaan aset denda administratif dan sanksi pidana.

"Kita bicara dari sisi regulasi ya aturan tidak di luar itu kan ya.
Dilihat dri Undang-Undang 9 kan dari pemerintah permensos mislkan jika dia sudah tidaknberizin nanti itu ada tindakan-tindakan yang kita lakukan oleh penyelenggara".

Selanjutny undang-undang juga mengatakan apabila memang patut diduga ada penyalahgunaan dana itu itu baru dia akan lari ke arah pidana kan. Tapi misalkan tidak ternyata betul-betul digunakan dengan baik itu kan masih administratif," jelasnya.

Baca Juga: Chord Gitar Melepas Lajang Oleh Arvian Dwi Feat Tri Suaka, Kisah Kesiapan Untuk Menikah

Terkait pengaduan Doddy Sudrajat tentang penggalangan dana yang digagas oleh Marissya Icha, Kemensos pun juga menjabarkan lebih lanjut terkait aturan perundang-undangan yang berlaku hingga pasal-pasal yang mengaturnya secara detail terkait dalam aturan perundang-undangan.

Sutisna Dayat selaku Kasubdit Kemensos menjelaskan bahwa di dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang itu wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

"Nah dalam Undang-Undang pasal 4 disebutkan pertama pejabat yang berwenang izin pengumpulan dana dna barang yaitu menteri Kesejahteraan Sosial apabila ruang lingkup pengumpulannya itu dia wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Kedua itu gubernur, apabila ia pengumpulannya hanya satu wilayah provinsi, terus kalo dia kabupaten atau kota maka itu kewenangan Wali Kota atau Bupati, nah itu dari sisi perizinan," Sutisna.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah