Marissya Icha Dilaporkan ke Kemensos, Begini Penjelasannya

- 9 Januari 2022, 06:00 WIB
Kemensos buka suara menanggapi aduan Doddy Sudrajat perihal penggalangan donasi yang dilakukan Marissya Icha.
Kemensos buka suara menanggapi aduan Doddy Sudrajat perihal penggalangan donasi yang dilakukan Marissya Icha. /Tangkap Layar Intens Investigasi

PORTAL MAJALENGKA - Bukan hanya melaporkan Marissya Icha ke Mabes Polri, Doddy Sudrajat juga melaporkaannya ke Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penggalangan dana untuk Gala Sky Andriansyah.

Bermula dari polemik dari dua keluarga yakni keluarga almarhumah Vanessa Angel dan almarhum Bibi Andriansyah terkait hak asuh Gala, penetapan hak waris hingga polemik lainnya semakin berbuntut.

Hingga saat ini polemik pro kontra penggalangan dana untuk rumah Gala masih memanas hingga melibatkan pihak lain dan berlanjut di kepolisian dan Kemensos.

Baca Juga: AREMA FC Datangkan 3 Pendekar Timnas Indonesia Siap Lawan Bhayangkara FC pada Seri ke-4 Liga1 2021-2022

Baru-baru ini pihak Kemensos akhirnya buka suara terkait laporan dari Doddy Sudrajat atas kumpulan donasi rumah yang diinisiasi oleh Marissya Icha karena diduga tidak memiliki izin resmi.

Polemik yang menyeret nama Doddy Sudrajat ternyata berbuntut panjang. Selain bermasalah dengan besannya Doddy kini juga melaporkan sahabat Vanessa Angel Marissya Icha ke Kemensos terkait penggalangan donasi rumah Gala yang menurutnya diselenggarakan dengan tanpa izin resmi.

Terkait laporan Doddy tersebut pihak Kemensos pun buka suara, kabarnya kini Marissya Icha telah mendapatkan undangan resmi untuk mengklarifikasi dan juga menjelaskan akan donasi rumah Gala yang Ia selenggarakan.

Baca Juga: Kemenag Melepas 419 Jamaah Umroh, Patuhi Prokes di Tanah Air Atau di Arab Saudi

"Dalam permensos memang kita bagi menjadi 2 ada sanksi administrasi dan pidana. Memang kami kan sedang mempelajari bahkan kami juga sudah melayangkan undangan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi," Sutisna melalui Yotube Intens Investigasi.

Tentu saja dalam pemanggilan Marissya Icha kali ini Kemensos masih mendahulukan asas praduga tidak bersalah.

"Karena kita juga teteap mendahukukan asas praduga tak bersalah, apalagi yang bersangkutan juga kooperatif bersedia untuk menjelaskan. Kami juga tinggal menunggu waktu sih," kata Sutisna.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR Arema FC Vs Bhayangkara FC, Head to Head dan Line Up, Siapa Lebih Unggul?

Selain itu, kabarnya jika Marissya Icha terbukti bersalah akan ada penyitaan aset denda administratif dan sanksi pidana.

"Kita bicara dari sisi regulasi ya aturan tidak di luar itu kan ya.
Dilihat dri Undang-Undang 9 kan dari pemerintah permensos mislkan jika dia sudah tidaknberizin nanti itu ada tindakan-tindakan yang kita lakukan oleh penyelenggara".

Selanjutny undang-undang juga mengatakan apabila memang patut diduga ada penyalahgunaan dana itu itu baru dia akan lari ke arah pidana kan. Tapi misalkan tidak ternyata betul-betul digunakan dengan baik itu kan masih administratif," jelasnya.

Baca Juga: Chord Gitar Melepas Lajang Oleh Arvian Dwi Feat Tri Suaka, Kisah Kesiapan Untuk Menikah

Terkait pengaduan Doddy Sudrajat tentang penggalangan dana yang digagas oleh Marissya Icha, Kemensos pun juga menjabarkan lebih lanjut terkait aturan perundang-undangan yang berlaku hingga pasal-pasal yang mengaturnya secara detail terkait dalam aturan perundang-undangan.

Sutisna Dayat selaku Kasubdit Kemensos menjelaskan bahwa di dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang itu wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

"Nah dalam Undang-Undang pasal 4 disebutkan pertama pejabat yang berwenang izin pengumpulan dana dna barang yaitu menteri Kesejahteraan Sosial apabila ruang lingkup pengumpulannya itu dia wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Kedua itu gubernur, apabila ia pengumpulannya hanya satu wilayah provinsi, terus kalo dia kabupaten atau kota maka itu kewenangan Wali Kota atau Bupati, nah itu dari sisi perizinan," Sutisna.

Baca Juga: Manfaat Wortel Selain Untuk Kesehatan Mata, Bisa Juga Menurunkan Kolesterol

Selain itu Kasubdir Kemensos juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undangnya izin untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang itu diberikan untuk perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan.

Kemudian di dalam Peraturan Pemerintah juga dijelaskan di pasal 3 bahwa pusat pengumpulan sumbangan dilakukan oleh organisasi dan berdasakan sukarela tanpa paksaan langsung atau tidak langsung.

"Kalau dipermensos 8 2021 dipertegas lagi bahwa penyelenggra PUP dilakukan oleh masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, jd tidik semua organisasi kemasyarakatan pun bisa melaksanakan pengumpulan uang atau barang," jelas Sutisna dikutip dari Youtube Intens Investigasi.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah