Karena itu Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio beberapa waktu lalu, migrasi TV analog ke TV digital juga berhubungan dengan kemudahan masyarakat tanah air mengakses informasi dari dalam negeri.
Situasi berbeda dengan TV digital. Televisi digital akan mengandalkan frekuensi gabungan sebagai kanal yang diperuntukkan bagi televisi jenis ini.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 6 Juni 2021 untuk Aquarius, Pisces: Hari Bahagia, Capricorn: Kendalikan Emosi
Dikutip dari infopublik.id, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, dalam migrasi itu frekuensi analog akan digabungkan dengan spektrum frekuensi radio sebagai landasan penyiaran televisi digital di dalam negeri. Penggabungan dari dua sumber daya alam frekuensi itu disebut sebagai multipleksing (Mux).
Tidak perlu internet
TV digital hanya memerlukan perangkat STB tanpa tambahan teknologi lain seperti internet.
Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano Fenelon Pariela mengingatkan, televisi digital bukan siaran televisi yang dapat diakses melalui internet atau yang kini kerap dikenal dengan streaming.
Baca Juga: Kabareskrim: Jangan Tarik-tarik Polri soal Polemik di Tubuh KPK
Untuk dapat mengakses informasi maupun hiburan streaming, masyarakat membutuhkan pulsa atau paket data agar terhubung internet. Berbeda dengan TV digital.
"Walaupun sama-sama menggunakan teknologi digital, siaran televisi digital bukanlah siaran televisi melalui internet atau streaming," ujar Hardly Dikutip dari situs kpi.go.id.***