Sistem Penyiaran Analog Diganti Digital, Ini 5 Manfaat bagi Masyarakat

- 6 Juni 2021, 03:00 WIB
Kominfo akan berhentikan siaran analog menjadi digital secara bertahap mulai 17 Agustus 2021/Twitter/@siarandigital/
Kominfo akan berhentikan siaran analog menjadi digital secara bertahap mulai 17 Agustus 2021/Twitter/@siarandigital/ /

PORTAL MAJALENGKA -- Pemerintah akan mengimplementasikan pasal Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) dalam perundangan Cipta Kerja.

Pasal itu mengamanatkan penyiaran analog harus dihentikan untuk kemudian dilakukan migrasi ke penyiaran digital.

Migrasi dari televisi analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) akan diberlakukan pada November 2022 mendatang.

Baca Juga: Penyiaran Analog akan Diganti Digital, Apakah Perlu Beli Lagi Televisi di Rumah?

Tahap pertama penghentian siaran analog atau Analog Switch Off (ASO) dijadwalkan paling lambat 17 Agustus 2021. Selanjutnya dilakukan layanan sistem digital.

Tahap kedua dilakukan pada akhir tahun ini, meliputi sebagian besar Pulau Jawa.

Lima manfaat menunggu masyarakat yang menikmati siaran digital ketimbang analog.

Baca Juga: Dorong Produk UMKM Jabar Bersaing Dunia, Ridwan Kamil: Shopee akan Bangun Pendidikan Ekonomi Digital

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M Ramli menyebut manfaat pertama TV digital adalah kualitas gambar yang makin baik.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x