PORTAL MAJALENGKA -- Istilah televisi digital masih cukup asing. Padahal dalam dua tahun ke depan Indonesia akan memasuki penyediaan siaran televisi (TV) berbasis digital.
Siaran televisi analog memang akan dihentikan. Itu risiko jika Indonesia mengimplementasikan amanat pasal Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) dalam perundangan Cipta Kerja.
Dijelaskan sebelumnya, untuk mendapatkan siaran TV digital masyarakat tidak harus membeli TV baru. TV analog dapat mengakses siaran TV digital melalui antena UHF, namun memerlukan peranti Set Top Box (STB). Perangkat ini biasa juga disebut dekoder (decoder), atau receiver.
TV analog identik dengan frekuensi radio 700 Megahertz (MHz). Televisi sistem ini menangkap siaran dari lembaga penyiaran televisi menggunakan antena.
Semakin tinggi antena membuat TV analog makin mampu menyajikan visual yang lebih baik. Sebaliknya jika antena kurang tinggi, kualitas visual yang disajikan TV analog kian rendah.
Masyarakat di daerah dengan tipografi tertentu seperti pegunungan dan daerah perbatasan, kerap kesulitan mendapatkan visualisasi yang berkualitas melalui TV analog.
Baca Juga: Perlu Ada Uji Publik Tentang Hari Jadi Majalengka
Di wilayah perbatasan, kerap terjadi sinyal frekuensi beririsan dengan sinyal frekuensi dari negara tetangga.