Sistem Penyiaran Analog Diganti Digital, Ini 5 Manfaat bagi Masyarakat

- 6 Juni 2021, 03:00 WIB
Kominfo akan berhentikan siaran analog menjadi digital secara bertahap mulai 17 Agustus 2021/Twitter/@siarandigital/
Kominfo akan berhentikan siaran analog menjadi digital secara bertahap mulai 17 Agustus 2021/Twitter/@siarandigital/ /

PORTAL MAJALENGKA -- Pemerintah akan mengimplementasikan pasal Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) dalam perundangan Cipta Kerja.

Pasal itu mengamanatkan penyiaran analog harus dihentikan untuk kemudian dilakukan migrasi ke penyiaran digital.

Migrasi dari televisi analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) akan diberlakukan pada November 2022 mendatang.

Baca Juga: Penyiaran Analog akan Diganti Digital, Apakah Perlu Beli Lagi Televisi di Rumah?

Tahap pertama penghentian siaran analog atau Analog Switch Off (ASO) dijadwalkan paling lambat 17 Agustus 2021. Selanjutnya dilakukan layanan sistem digital.

Tahap kedua dilakukan pada akhir tahun ini, meliputi sebagian besar Pulau Jawa.

Lima manfaat menunggu masyarakat yang menikmati siaran digital ketimbang analog.

Baca Juga: Dorong Produk UMKM Jabar Bersaing Dunia, Ridwan Kamil: Shopee akan Bangun Pendidikan Ekonomi Digital

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M Ramli menyebut manfaat pertama TV digital adalah kualitas gambar yang makin baik.

Kejernihan gambar diperoleh seluruh pengguna TV digital di mana pun tempatnya di seluruh penjuru nusantara. Padahal biasanya di daerah-daerah yang jauh dari ibu kota negara, mendapatkan visual yang bagus sulit diperoleh selama ini. Apalagi di daerah yang bergunung-gunung.

Dengan begitu terjadi pemerataan siaran televisi yang berkualitas yang dapat diakses oleh seluruh warga negara di seluruh penjuru Indonesia. Masyarakat di pegunungan sekali pun berpotensi mendapatkan informasi yang sama dengan masyarakat di perkotaan.

Baca Juga: Begini Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17 yang Baru Dibuka

Dengan informasi yang berkualitas, setiap masyarakat memiliki potensi yang sama untuk mengembangkan kemampuan.

Direktur Penyiaran Direktorat PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Geryantika Kurnia menambahkan, manfaat kedua siaran digital efisiensi dalam penggunaan pita frekuensi di Indonesia.

"Migrasi ke digital dari kebutuhan frekuensi yang tadinya mencapai 328 Mega hertz hanya dibutuhkan sebanyak 176 Megahertz. Sisanya 112 Megahertz dipergunakan sektor lainnya," kata Geryantika, dikutip dari infopublik.id, sambil mencontohkan sisa frekuensi dapat dipergunakan untuk menggelar layanan akses telekomunikasi berkualitas seluler 5G yang sudah dimulai pada 2021.

Baca Juga: Begini Prosedur Pengambilan Setoran Pelunasan Biaya Haji Reguler, 9 Hari Diproses

Manfaat ketiga, menurut Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio, ASO dapat memperkuat ideologi bangsa. Manfaat itu diperoleh dari diversifikasi program tayangan dari stasiun televisi lokal.

Karena kualitas audio visual bagus, dipastikan televisi daerah pun akan tercambuk untuk ikut berlomba memproduksi konten lokal.

Diperkirakan, jumlah konten produksi lokal bakal membeludak. Padahal banyak konten lokal justru menarik perhatian.

Baca Juga: Catat! Dibuka 1,2 Juta CPNS tahun 2021, Begini Bocoran Informasi dari BKN

Manfaat keempat, menurut Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, ASO akan mendorong keberagaman konten pada industri penyiaran di dalam negeri dalam beberapa waktu ke depan.

Selain televisi daerah, masyarakat Indonesia yang kreatif diyakini bakal segera tertarik membuat konten-konten siaran. Dengan begitu kreativitas diharapkan mampu merebak ke masyarakat di seluruh penjuru nusantara.

"Keberagaman konten dan juga keberagaman kepemilikian perusahaan penyiaran, jadi tidak hanya dimiliki oleh segelintir orang saja," imbuh Meutya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak AHY Bernostalgia di Bandung hingga Bahas Kolaborasi Partai Demokrat dengan Pemprov Jabar

Manfaat kelima, Menkominfo Johnny Gerard Plate mengatakan, ASO akan mendorong kompetisi yang adil bagi lembaga penyiaran televisi swasta (LPS). Sehingga, televisi pendatang baru dapat bersaing dengan lembaga penyiaran televisi yang lebih dulu beroperasi.

Dengan sitem penyiaran digital, menonton sinetron tapi terganggu karena monitor televisi seperti dapat serbuan jutaan semut elektronik yang berkedap-kedip, akan jadi cerita masa lalu.

Seluruh siaran di Indonesia akan dapat dinikmati masyarakat jelas tanpa gangguan ketidakjelasan gambar di monitor televisi lagi.***

Editor: Husain Ali

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah