Tok, Sinetron Suara Hati Istri Resmi Dicabut Sementara

- 5 Juni 2021, 14:20 WIB
KPI resmi menghentikan sementara sinetron Suara Hati Istri.
KPI resmi menghentikan sementara sinetron Suara Hati Istri. /Instagram.com/@kpipusat

PORTAL MAJALENGKA - Pihak Indosiar memastikan akan mencabut sementara program siaran sinetron Suara Hati Istri. Langkah itu dilakukan setelah evaluasi secara menyeluruh terkait polemik yang berkembang.

Evaluasi yang dihadiri Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza serta Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad pada Kamis 4 Juni 2021 itu membahas pelanggaran prinsip perlindungan terhadap kepentingan anak dan perempuan.

Dalam sinetron tersebut pemeran Zahra yang diperankan Lea Ciarachel dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.

Baca Juga: Ganti Pemeran Zahra dalam Sinetron Suara Hati Istri Disorot, Gus Ulil: Piye to KPI Ini

Pelanggaran tersebut yakni, penggunaan aktris yang masih berusia 15 tahun berperan sebagai istri.

Dalam perannya tersebut, Zahra dituntut untuk melakukan adegan dewasa, yakni layaknya hubungan suami istri.

Selain itu, evaluasi lainnya adalah soal jalan cerita Zahra. Di sana Zahra yang berperan sebagai istri ketiga dengan usia yang masih dini dinilai sebagai pelanggaran terkait kampanye pernikahan dini dan sebagai bentuk pedofilia.

Baca Juga: Dasco Minta Dubes Arab Saudi Tidak Berlebihan Respons Jamaah Haji Indonesia Batal Berangkat

Menyikapi masukan evaluasi tersebut, pihak Indosiar akan menghentikan sementara penyiaran program sinetro Suara Hati Istri

Harsiwi mengatakan, penghentian sementara sinetron Suara Hati Istri menjadi jalan yang terbaik bagi pihak Indosiar. Untuk mengevaluasi dan menyusun kembali alur cerita yang lebih menyampaikan soal kebaikan.

Evaluasi ini, bagi Indosiar menjadi bahan untuk memperbaiki semua program-program yang lain.

Baca Juga: Jamaah Haji 2021 Batal Berangkat, AMPHURI: Keputusan Menag Sudah Tepat

"Komitmen perubahan ini tentunya tidak hanya dilakukan untuk sinetron 'Suara Hati Istri', tapi juga di program lain dan sinetron lainnya," kata Harsiwi seperti yang dikutip Portal Majalengka dari Antara pada Sabtu, 5 Juni 2021.

Selain itu, Harsiwi mengaku bahwa dalam alur cerita sinetron Suara Hati Istri itu memang memasukkan soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Akan tetapi, Harsiwi tidak setuju kalau sinetron yang dia produksi mengandung muatan soal pernikahan dini. Sebab kata dia, Zahra dalam film itu digambarkan sudah lulus SMA.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 5 Juni 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces, anda akan menderita penyakit lambung kronis

"Sedangkan terkait poligami, ide awalnya adalah ingin memberikan gambaran proporsional poligami yang dapat menimbulkan masalah dan intrik," ucapnya.

Tapi alur cerita yang dibangun tersebut, Harsiwi menyadari tidak sejalan dengan para penonton.

Oleh karena itu, karena banyaknya polemik dan kritik yang sampaikan oleh publik, Indosiar akan mencabut sementara sinetron tersebut.

Baca Juga: Wahai Obligor dan Debitur BLBI, Dengarkan Baik-baik Peringatan Keras Mahfud MD Ini

Harsiwi juga menegaskan, untuk ke depan Indosiar akan meniadakan adegan sensitif seperti KDRT, pemeran istri yang masih kategori anak dan hal-hal yang dikeluhkan publik lainnya.

Harsiwi juga berjanji akan mengikuti aturan dan norma yang berlaku.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah