PORTAL MAJALENGKA - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka kasus video asusila 19 detik.
Gisel pun terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atas perannya dalam kasus video asusila yang beredar luas di dunia maya dan media sosial.
Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut yang berinisial MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Gisel Akui sebagai Pemeran Video Asusila 19 Detik, Ini Tahun dan Lokasi Pembuatannya
"Paling rendah enam bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa dilansir dari Antara.
Yusri mengatakan, baik Gisel maupun MYD mengakui bahwa mereka adalah pemeran dalam video asusila mirip dirinya yang beredar luas di media sosial.
"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," kata Yusri.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Asusila 19 Detik
Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.