Polisi Putuskan Nikita Mirzani Tidak Dilakukan Penahanan, Hanya Wajib Lapor karena Alasan Ini

23 Juli 2022, 21:56 WIB
Polisi Putuskan Nikita Mirzani Tidak Dilakukan Penahanan, Hanya Wajib Lapor. /PMJ News

PORTAL MAJALENGKA - Artis Nikita Mirzani tengah menjadi perbincangan publik. Pasalnya baru-baru ini ia ditangkap polisi lantaran kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani pun ditangkap oleh penyidik Polda Banten di Kawasan Mall Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Juli 2022.

Diinformasikan, Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan di Polres Serang Kota selama satu hari.

Baca Juga: Nikita Mirzani Masih Jalani Pemeriksaan di Polres Serang Kota, Keluarga dan Asisten Datang Menjenguk

Hasil dari pemeriksaan tersebut, penyidik Polda Banten telah memutuskan Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Disampaikan langsung Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui konferensi pers di Banten bahwa Nikita Mirzani dapat kembali ke rumah tinggalnya.

“NM dipersilakan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” ujar Shinto, Jumat 22 Juli 2022 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: SANGAR! Asnawi Cetak Gol Perdana, Sukses Antar Ansan Greeners Comeback dan Tumbangkan Gimpo FC

Shinto menjelaskan alasan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani. Menurutnya, karena ia harus mengurus ketiga anaknya.

“Bahwa tersangka NM harus mendampingi tiga orang anaknya. Maka penyidik akomodir permohonan Ibu NM tidak dilakukan penahanan. Malam ini tidak dilakukan penahanan,” kata Shinto.

Kendati begitu, lanjut Shinto, Nikita Mirzani masih dalam status tersangka dan diwajibkan lapor secara rutin ke penyidik.

Baca Juga: KERAMAT WALI, Syekh Ahmad Al-Qadiri Murka Saat Kitabnya Dilemparkan Sahabatnya

“Namun sesuai SOP terhadap status tersangka, maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik,” ucap Shinto.

Pihak kepolisian pastikan masih tetap melanjutkan dan menuntaskan kasus Nikita Mirzani walaupun tidak dilakukan penahanan.

“Meski NM tidak ditahan, tapi penyidik punya kewajiban untuk bisa tuntaskan perkara ini untuk bisa beri kepastian hukum,” tandas Shinto. ***

 

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler