PORTAL MAJALENGKA - Rumah artis Nikita Mirzani digeledah oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Tim Satreskrim Polresta Serang Kota menggeledah rumah Nikita Mirzani yang berada di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Juli 2022.
Penggeledahan rumah Nikita Mirzani itu merupakan tindak lanjut terkait penyelidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca Juga: Beda Satu Angka dari Dinar Candy, Nikita Mirzani Menang di Pertandingan Tinju
Polisi terlihat tidak mengenakan seragam dinas ketika memasuki rumah Nikita Mirzani.
Salah satu di antaranya membawa surat tugas untuk penggeledahan dan penyitaan.
Mail selaku asisten Nikita Mirzani menyampaikan bahwa aparat kepolisian datang sekitar pukul 11.30 WIB.
Baca Juga: KPK Cekal 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Akan tetapi pada saat penggeledahan Nikita sedang tidak ada di rumah.