Sistem Penyiaran Analog Diganti Tak Perlu Resah, TV Digital Tidak Perlu Internet

6 Juni 2021, 10:05 WIB
MNC Group Hadir via Kanal TV Digital 45 UHF di Banda Aceh /Tangkap Layar Facebook.com/Mawardi Fakhri

PORTAL MAJALENGKA -- Istilah televisi digital masih cukup asing. Padahal dalam dua tahun ke depan Indonesia akan memasuki penyediaan siaran televisi (TV) berbasis digital.

Siaran televisi analog memang akan dihentikan. Itu risiko jika Indonesia mengimplementasikan amanat pasal Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) dalam perundangan Cipta Kerja.

Dijelaskan sebelumnya, untuk mendapatkan siaran TV digital masyarakat tidak harus membeli TV baru. TV analog dapat mengakses siaran TV digital melalui antena UHF, namun memerlukan peranti Set Top Box (STB). Perangkat ini biasa juga disebut dekoder (decoder), atau receiver.

Baca Juga: Gempa Berkekuatan 3.0 Magnitudo Guncang Kota Cianjur, Warga dan Pasien Rumah Sakit Berhamburan Keluar Gedung

TV analog identik dengan frekuensi radio 700 Megahertz (MHz). Televisi sistem ini menangkap siaran dari lembaga penyiaran televisi menggunakan antena.

Semakin tinggi antena membuat TV analog makin mampu menyajikan visual yang lebih baik. Sebaliknya jika antena kurang tinggi, kualitas visual yang disajikan TV analog kian rendah.

Masyarakat di daerah dengan tipografi tertentu seperti pegunungan dan daerah perbatasan, kerap kesulitan mendapatkan visualisasi yang berkualitas melalui TV analog.

Baca Juga: Perlu Ada Uji Publik Tentang Hari Jadi Majalengka

Di wilayah perbatasan, kerap terjadi sinyal frekuensi beririsan dengan sinyal frekuensi dari negara tetangga.

Karena itu Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio beberapa waktu lalu, migrasi TV analog ke TV digital juga berhubungan dengan kemudahan masyarakat tanah air mengakses informasi dari dalam negeri.

Situasi berbeda dengan TV digital. Televisi digital akan mengandalkan frekuensi gabungan sebagai kanal yang diperuntukkan bagi televisi jenis ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 6 Juni 2021 untuk Aquarius, Pisces: Hari Bahagia, Capricorn: Kendalikan Emosi

Dikutip dari infopublik.id, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, dalam migrasi itu frekuensi analog akan digabungkan dengan spektrum frekuensi radio sebagai landasan penyiaran televisi digital di dalam negeri. Penggabungan dari dua sumber daya alam frekuensi itu disebut sebagai multipleksing (Mux).

Tidak perlu internet

TV digital hanya memerlukan perangkat STB tanpa tambahan teknologi lain seperti internet.

Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano Fenelon Pariela mengingatkan, televisi digital bukan siaran televisi yang dapat diakses melalui internet atau yang kini kerap dikenal dengan streaming.

Baca Juga: Kabareskrim: Jangan Tarik-tarik Polri soal Polemik di Tubuh KPK

Untuk dapat mengakses informasi maupun hiburan streaming, masyarakat membutuhkan pulsa atau paket data agar terhubung internet. Berbeda dengan TV digital.

"Walaupun sama-sama menggunakan teknologi digital, siaran televisi digital bukanlah siaran televisi melalui internet atau streaming," ujar Hardly Dikutip dari situs kpi.go.id.***

Editor: Husain Ali

Sumber: infopublik.id

Tags

Terkini

Terpopuler