MUDAH! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Melalui Tiga Aplikasi, Ini Caranya!

- 3 November 2020, 05:00 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor. /Ade Bayu Indra/Pikiran-Rakyat.com
  1. Buka Bukalapak.com atau aplikasi bukalapak, klik "lainnya" di menu favorit lalu klik E-SAMSAT
  2. Masukan nomor rangka kendaraan dan nomor KTP pemilik
  3. Akan ditampilkan data kendaraan beserta jumlah biaya yang harus dibayarkan
  4. Ditampilkan info mengenai cara pengesahan STNK
  5. Pilih metode pembayaran, untuk kode bayar akan diinput otomatis oleh sistem Bukalapak
  6. Proses pembayaran selesai, akan dikirimkan email konfirmasi sebagai bukti pembayaran

Kaspro

  1. Buka aplikasi Kaspro dan pilih menu "Lainnya"
  2. Pastikan akun anda sudah premium dan memiliki saldo yang cukup
  3. Pilih menu tagihan & voucher > pajak kendaraan bermotor
  4. Masukan kode bayar yang sudah didapatkan dari aplikasi Sambara atau SMS
  5. Masukan 6 digit PIN Kaspro anda
  6. Proses pembayaran selesai, akan dikirimkan email konfirmasi sebagai bukti pembayaran 

***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x