PORTAL MAJALENGKA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya Majalengka dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
PKB sendiri wajib dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PKB ditentukan berdasarkan pengalian nilai jual kendaraan dengan "bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor".
Dilansir dari akun Instagram Samsat Majalengka Juara, ada tiga cara pembayaran PKB dengan aplikasi yang berbeda. Apa Saja?
Tokopedia
- Buka tokopedia.com/pulsa atau aplikasi tokopedia
- Klik Kategori "e-samsat"
- Masukan kode bayar yang sudah didapatkan dari aplikasi Sambara atau SMS
- Jika detail transaksi sudah sesuai "Klik lanjut"
- Pilih metode pembayaran yang akan digunakan
- Proses pembayaran selesai, akan dikirimkan email konfirmasi sebagai bukti pembayaran
Bukalapak