MUDAH! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Melalui Tiga Aplikasi, Ini Caranya!

- 3 November 2020, 05:00 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor. /Ade Bayu Indra/Pikiran-Rakyat.com

PORTAL MAJALENGKA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya Majalengka dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

PKB sendiri wajib dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PKB ditentukan berdasarkan pengalian nilai jual kendaraan dengan "bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor".

Dilansir dari akun Instagram Samsat Majalengka Juara, ada tiga cara pembayaran PKB dengan aplikasi yang berbeda. Apa Saja?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

. Reposted from @bapenda.jabar Kemarin.. Ada yang DM MinDa nanyain: “Min.. Apa langkah selanjutnya setelah mendapatkan Kode Bayar dari Aplikasi #Sambara? ???? . MinDa saranin untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor langsung di Aplikasi #Sambara melalui Bjb Digi @bankbjb . Atau juga bisa melalui Aplikasi e-Commerce seperti: @tokopedia dan @bukalapak atau Aplikasi Financial Technology seperti @kaspro.id karena pembayaran dapat dilakukan di mana aja ???? . #TongHilapDontForget Manfaatkan Program Triple Untung Plus ???? . Sampai 23 Desember 2020 . Dapatkan Bebas Bea Baliknama kendaraan bermotor II Diskon PKB Bebas Denda PKB dan banyak lainnya. . Yuk.. Manfaatkan kemudahan dalam genggaman ini #Baraya ???? . Pajak Kita, Untuk Kita. ???? . . @ridwankamil @ruzhanul @swangsaatmaja @widiatmokohening @firmanadam687 @jabarprovgoid . Design by @samida_niskala . . #ProgramTripleUntungPlus #BapendaJabar #SamsatJabar #BebasBBNKBII #BebasDendaPKB #BebasProgresif #DiskonPajakKendaraan #DiskonTunggakanPKB #DiskonBBNKBI #75TahunJabar #RidwanKamil #JawaBarat #JabarTanggapCovid19 #TripleUntungPlus #JabarSehatLahirBatin #Jabar

Sebuah kiriman dibagikan oleh SAMSAT MAJALENGKA (@samsat_majalengka_juara) pada

 

Tokopedia

  1. Buka tokopedia.com/pulsa atau aplikasi tokopedia
  2. Klik Kategori "e-samsat"
  3. Masukan kode bayar yang sudah didapatkan dari aplikasi Sambara atau SMS
  4. Jika detail transaksi sudah sesuai "Klik lanjut"
  5. Pilih metode pembayaran yang akan digunakan
  6. Proses pembayaran selesai, akan dikirimkan email konfirmasi sebagai bukti pembayaran

Bukalapak

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x