738.000 Ton Garam Tidak Terserap, Impor Masih Diizinkan

- 6 Oktober 2020, 08:30 WIB
Petani memanen garam di Desa Bunder, Pamekasan, jawa Timur pada tahun 2019.
Petani memanen garam di Desa Bunder, Pamekasan, jawa Timur pada tahun 2019. /ANTARA/Saiful Bahri/

Tetapi jika membocorkan garam impor tersebut ke pasar domestik sehingga menyebabkan harga garam rakyat turun, maka izinnya akan dicabut.

Kemenperin disebutnya telah memiliki data terkait jumlah industri membutuhkan garam industri sekaligus kebutuhan mereka.

Baca Juga: Ubah Minyak Jelantah Menjadi Emas, Koq Bisa?

“Saya kira itu akan diinventarisir oleh Pak Agus (Menperin) dan diterbitkan kepada publik, sehingga publik akan mengawasi benar tidak jumlahnya,” kata Luhut.

Hal itu kata dia, berlaku pula untuk gula dimana izin impor hanya diberikan kepada industri pangan yang memerlukan gula sebagai bahan baku.

“Misal industri makanan dia perlu gula, dia impor. Mana saja industri makanan yang perlu gula, nanti Agus Gumiwang yang paling tahu. Dan dia juga yang tahu jumlahnya berapa. Nanti kalau dia mengimpor dan menjual ke luar maka akan dicabut izinnya atau ada sanksi dari Kemenperin,” katanya.

Baca Juga: Tarif Listrik Turun bagi 7 Golongan Ini Mulai Oktober hingga Desember 2020

Luhut juga menekankan terkait teknologi untuk memproduksi garam yang juga bisa dilakukan dari PLTU sebagaimana dikembangkan oleh BPPT.

Dia mendorong hal itu agar segera dapat dilaksanakan sehingga industri garam terintegrasi dapat diwujudkan melalui teknologi yang ada.

“Presiden minta pilot project untuk industri garam,” kata Luhut.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x