Baca Juga: Pemprov Jabar Bagikan Bantuan Bibit Ternak
Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yang terdiri dari dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/ lembaga, dan perbankan atau perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK.
Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Gubernur Minta Seluruh Daerah di Jawa Barat Tingkatkan Penegakan Aturan AKB
Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik. Jika pendaftar dianggap layak, bantuan Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Artikel ini pernah ditayangkan di Berita DIY dengan judul Cara Daftar Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Beserta Link Pendaftaran, Ada 9 Juta Kuota! Yuk Daftar.***(Resti Fitriyani/Berita DIY)