BLT UMKM Akan Diperpanjang Hingga Tahun 2021

- 18 September 2020, 01:07 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta. /ANTARA/Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Artinya, masih terdapat kuota 50 persen untuk pelaku usaha yang ingin mendaftar. 

Namun, Pemerintah akan melanjutkan pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 hingga 2021.

Baca Juga: Perebutan Wilayah Sabah, Filipina Siap Berperang Dengan Malaysia

Salah satunya terkait Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku UMKM

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun memastikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro itu bakal diperpanjang hingga tahun 2021. 

Untuk pendaftarannya akan diumumkan di kemudian hari.

Baca Juga: Kemenaker Siap Salurkan BLT Ketenagakerjaan Tahap 4

Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta 
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan. 
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran. 
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Jawa Barat Masuk 8 Daerah Perhatian Pemerintah dalam Penanganan Covid-19

Cara Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta
- Pelaku usaha dapat mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota 
- Pelaku usaha juga bisa mendaftar secara online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ 
- Isi semua informasi yang diminta. Klik submit jika sudah selesai

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x