BLT UMKM Akan Diperpanjang Hingga Tahun 2021

- 18 September 2020, 01:07 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta. /ANTARA/Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah memberikan bantuan dalam berbagai macam guna membantu ekonomi masyarakat yang terdampak akibat Covid-19.

Salah satunya adalah bantuan untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Seperti yang telah disebutkan, bantuan pemerintah untuk UMKM ini sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Awas! Warga Majalengka yang Mau ke Bandung, Mulai Hari Ini, 5 Ruas Jalan di Pusat Kota Ditutup

Proses pencairannya hanya bisa dilakukan satu kali. Per 30 Agustus, dana tersebut diakui sudah tersalurkan hingga 50 persen.

Rencananya, pemberian bantuan tersebut akan ditargetkan kepada 12 juta pelaku UMKM.

Jika berjalan mulus, akan ada 9,1 juta pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan hingga akhir September 2020.

Baca Juga: Masyarakat Gayo Ancam Pisah Dari Aceh Jika Masih Ada Oknum yang Membatalkan Proyek Multiyear

Bantuan ini ditargetkan menyasar untuk 12 juta pelaku UMKM. Menurut pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), hingga kini sudah ada 6 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT.

Artinya, masih terdapat kuota 50 persen untuk pelaku usaha yang ingin mendaftar. 

Namun, Pemerintah akan melanjutkan pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 hingga 2021.

Baca Juga: Perebutan Wilayah Sabah, Filipina Siap Berperang Dengan Malaysia

Salah satunya terkait Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku UMKM

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun memastikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro itu bakal diperpanjang hingga tahun 2021. 

Untuk pendaftarannya akan diumumkan di kemudian hari.

Baca Juga: Kemenaker Siap Salurkan BLT Ketenagakerjaan Tahap 4

Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta 
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan. 
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran. 
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Jawa Barat Masuk 8 Daerah Perhatian Pemerintah dalam Penanganan Covid-19

Cara Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta
- Pelaku usaha dapat mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota 
- Pelaku usaha juga bisa mendaftar secara online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ 
- Isi semua informasi yang diminta. Klik submit jika sudah selesai

Baca Juga: Pemprov Jabar Bagikan Bantuan Bibit Ternak

Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yang terdiri dari dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/ lembaga, dan perbankan atau perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK.

Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Gubernur Minta Seluruh Daerah di Jawa Barat Tingkatkan Penegakan Aturan AKB

Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik. Jika pendaftar dianggap layak, bantuan Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Artikel ini pernah ditayangkan di Berita DIY dengan judul Cara Daftar Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Beserta Link Pendaftaran, Ada 9 Juta Kuota! Yuk Daftar.***(Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x