5,2 Juta Pekerja Sudah Terima Subsidi Gaji

- 14 September 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi subsidi gaji pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Ilustrasi subsidi gaji pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. /Kolase foto:Jakbarnews

Kemenaker kemudian akan menyerahkan data tersebut ke kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yang menyalurkan uang BSU tahap III ke bank penyalur yaitu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Bank-bank Himbara kemudian akan menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan itu ke rekening calon penerima, baik yang di bank milik negara maupun swasta. ***

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x