Kemenaker kemudian akan menyerahkan data tersebut ke kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yang menyalurkan uang BSU tahap III ke bank penyalur yaitu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bank-bank Himbara kemudian akan menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan itu ke rekening calon penerima, baik yang di bank milik negara maupun swasta. ***