BSU Akan Segera Disalurkan, Kemnaker Telah Terima Data Calon Penerima Tahun 2022

- 7 September 2022, 15:12 WIB
BSU resmi disalurkan Kemnaker melalui 5 bank dan PT Pos Indonesia berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
BSU resmi disalurkan Kemnaker melalui 5 bank dan PT Pos Indonesia berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan. /Instagram/@kemnaker/

 

PORTAL MAJALENGKA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 kabarnya akan segera dicairkan kepada mereka yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip melalui akun instagram @Kemnaker, Selasa 6 September 2022 Kementerian Ketenagakerjaan menerima 5.099.915 data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan data calon penerima BSU tahun 2022 itu juga dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca Juga: Inilah Langkah Mendapatkan BSU, Kemnaker Matangkan Proses Penyalurannya

Pada saat yang sama, Menteri Ketenagakerjaan dengan Bank HIMBARA (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama untuk penyaluran BSU tahun 2022 untuk para penerimanya.

“Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Pada kesempatan itu, Ida Fauziyah mengungkapakan setelah dilakukan serah terima data calon penerima BSU tahun 2022, Kemnaker akan melakukan pemeriksaan serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga: Bansos BLT BBM Rp600.000 Bisa Dikirm Langsung ke Rumah, Ini Syaratnya

Adapuun syarat penerima BSU di antaranya adalah WNI; peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022; mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x