Maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh); serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
Adapun pengecualian bagi pekerja yang telah mendapatkan bantuan Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BULM, dan Program Keluatga Harapan (PKH).
Baca Juga: Dara Arafah Kena Musibah, Brankasnya Dicuri ART yang Kabarnya Seorang Penjahat
Ida Fauziyah juga menambahkan, untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU tahun 2022 ini Kemnaker menggandeng PT Pos Indonesia. *