2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi;
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu;
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan;
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain;
6. Mempunyai layanan pengaduan;
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas;
Baca Juga: Sunan Gunung Jati dan Walisongo Bukan Cocokologi, Ini Catatan Sejarah Menurut Buya Arrazy Hasyim
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam;
9.Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.