INILAH CIRI-CIRI Pinjol Resmi OJK dan Ilegal, Ada 9 Hal yang Harus Diperhatikan

- 5 Juni 2022, 23:47 WIB
INILAH CIRI-CIRI Pinjol Resmi OJK dan Ilegal, Ada 9 Hal yang Harus Diperhatikan
INILAH CIRI-CIRI Pinjol Resmi OJK dan Ilegal, Ada 9 Hal yang Harus Diperhatikan /Pexels/Karolina Grabowski/

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi;

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu;

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan;

Baca Juga: UPDATE SAVEFROM DOWNLOADER Video YouTube, TikTok dan Instagram Kualitas HD MP4 tanpa Watermark dan MP3 Audio

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain;

6. Mempunyai layanan pengaduan;

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas;

Baca Juga: Sunan Gunung Jati dan Walisongo Bukan Cocokologi, Ini Catatan Sejarah Menurut Buya Arrazy Hasyim

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam;

9.Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x