4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas;
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar;
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan;
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas;
Baca Juga: Bikin Sedih! Akibat Blunder, Aleix Espargaro Gagal Persembahkan Kemenangan bagi Putrinya
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam;
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
Baca Juga: Sukses Rebut Juara di MotoGP Catalunya 2022, Berikut Perjalanan Fabio Quartararo pada MotoGP 2022
1. Terdaftar/berizin dari OJK;