INILAH CIRI-CIRI Pinjol Resmi OJK dan Ilegal, Ada 9 Hal yang Harus Diperhatikan

- 5 Juni 2022, 23:47 WIB
INILAH CIRI-CIRI Pinjol Resmi OJK dan Ilegal, Ada 9 Hal yang Harus Diperhatikan
INILAH CIRI-CIRI Pinjol Resmi OJK dan Ilegal, Ada 9 Hal yang Harus Diperhatikan /Pexels/Karolina Grabowski/

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas;

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar;

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan;

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas;

Baca Juga: Bikin Sedih! Akibat Blunder, Aleix Espargaro Gagal Persembahkan Kemenangan bagi Putrinya

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam;

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Sukses Rebut Juara di MotoGP Catalunya 2022, Berikut Perjalanan Fabio Quartararo pada MotoGP 2022

1. Terdaftar/berizin dari OJK;

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x