PORTAL MAJALENGKA - Hati-hati bagi anda yang ingin melakukan pinjaman online (pinjol), sebaiknya cek pinjol resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui laman resmi www.ojk.go.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan daftar pinjaman online (pinjol) resmi yang berizin dan terdaftar.
Telah terdapat 103 perusahaan fintech lending (pinjol) yang seluruhnya telah memiliki status izin dari Otoritas Jasa keuangan (OJK).
Baca Juga: JANGAN SAMPAI TERTIPU! Download Daftar Pinjol Resmi dari OJK, Cek Apakah Bodong Atau Tidak
Begitupun PT Ethis yang mendapatkan Izin melalui Surat PKEP-104/D.05/2021 pada 17 September 2021.
Ada beberapa perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula “ShopeePayLater” menjadi “Lentera Dana Nusantara”.
OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan memastikan melakukan pinjaman online kepada penyelenggara pinjol resmi berizin dan terdaftar di OJK.
Jika ingin mengetahui dapat memghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Baca Juga: Secara Hukum, Wajib Enggak Sih Lunasin Utang Ke Pinjol Ilegal? Simak Berikut Ini