Adapun kriteria orang-orang yang tidak bisa mengikut program ini di antaranya pejabat negara pimpinan dan anggota DPR/DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas di BUMD/BUMN.
Jika Anda termasuk salah satu kategori di atas, dipastikan gagal menjadi penerima Kartu Prakerja.***