6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Jika Anda memenuhi persyaratan dan kiteria di atas dan sudah membuat akun Kartu Prakerja maka langkah selanjutnya adalah mengikuti tes online yang menjadi bagian dari seleksi program Kartu Prakerja.
Bagi yang belum mendaftar dan belum lolos Kartu Prakerja, segera daftar gelombang 24.
Baca Juga: Sabda Prabu Siliwangi, Ramalkan Putrinya Nyimas Rara Santang Ibu dari Sunan Gunung Jati
Bagi Anda yang belum mendaftar, kami akan memberikan tips agar lolos Prakerja, simak berikut ini:
1. Data isian form pendaftaran Kartu Prakerja harus sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sinkron dengan data Kartu Keluarga (KK).
Jika masih ditemukan ketidaksesuaian, pendaftar bisa menghubungi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Call Center Dukcapil 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.
Baca Juga: Sabda Prabu Siliwangi, Ramalkan Putrinya Nyimas Rara Santang Ibu dari Sunan Gunung Jati
2. Cukup dua anggota dalam 1 KK agar lolos sesuai informasi dari Kemnaker bahwa Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
3. Tidak termasuk kategori golongan yang tidak bisa mendaftar