BPJS juga diawasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta diaudit oleh BPK dan KPK.
Ida Fauziyah juga menjelaskan tidak semua dana JHT dicairkan saat usia 56 tahun. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencairkan dana JHT sebelum usia 56.
Bagi peserta JHT yang sudah mencapai keanggotaan selama 10 tahun berhak mengeluarkan uangnya. Berhak maksudnya adalah tergantung dari peserta apakah mau dicairkan atau tidak.
Besaran pencairannya pun hanya 30% dari nilai total JHT untuk keperluan perumahan, seperti untuk keperluan pembayaran uang muka rumah dan 10% yang dapat dicairkan untuk kebutuhan sehari-hari.
Bagi peserta JHT yang cacat tetap atau meninggal sebelum 56 tahun juga dapat dicairkan.
Selain itu, ada manfaat baru layanan tambahan bagi peserta JHT yaitu kesempatan dapat uang muka rumah, kredit rumah, renovasi rumah, dan KPR lebih rendah pada umumnya. *