Menaker Ida Fauziyah: JHT Tetap Dapat Dicairkan Sebelum Usia 56

- 18 Februari 2022, 18:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan tidak semua dana JHT harus dicairkan saat usia 56 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan tidak semua dana JHT harus dicairkan saat usia 56 tahun. /Tangkapan Layar Youtube Deddy Corbuzier

PORTAL MAJALENGKA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah datang ke studio podcast Deddy Corbuzier, menjelaskan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang kabarnya baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun.

Dilansir dari Youtube Deddy Corbuzier, masyarakat risau memikirkan dana JHT yang baru cair saat usia 56 tahun dan khawatir jika belum mencapai 56 tahun namun meninggal.

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa dalam Undang-undang Perlindungan Pekerja, ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kesehatan (JKN).

Baca Juga: Simak Persyaratan dan Manfaat Layanan Tambahan JHT bagi Pekerja

Program-program tersebut sesuai dengan peruntukkannya. Misalnya sakit ada JKN, jika mengalami kecelakaan ada JKK, dan bagi yang sudah memasuki usia tua ada JHT dan JP.

Perbedaan JHT dan JP adalah JHT diberikan dalam bentuk uang tunai hasil iuran per bulan, ditambah hasil pengembangan uang iuran. Sedangkan JP diberikan setiap bulan ketika pensiun.

Dana JHT dikelola oleh BPJS. Jadi, BPJS yang bertanggung jawab atas semua uang jaminan para pekerja.

BPJS dijamin APBN dan diawasi internal oleh Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang terdapat unsur pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja dan buruh.

Baca Juga: Dialog Dengan Perwakilan Buruh, Ida Fauziyah Jelaskan Manfaat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

BPJS juga diawasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta diaudit oleh BPK dan KPK.

Ida Fauziyah juga menjelaskan tidak semua dana JHT dicairkan saat usia 56 tahun. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencairkan dana JHT sebelum usia 56.

Bagi peserta JHT yang sudah mencapai keanggotaan selama 10 tahun berhak mengeluarkan uangnya. Berhak maksudnya adalah tergantung dari peserta apakah mau dicairkan atau tidak.

Besaran pencairannya pun hanya 30% dari nilai total JHT untuk keperluan perumahan, seperti untuk keperluan pembayaran uang muka rumah dan 10% yang dapat dicairkan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: RESMI DIBUKA Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23, Siapkan KTP dan HP Android untuk Dapatkan Rp 2,55 Juta

Bagi peserta JHT yang cacat tetap atau meninggal sebelum 56 tahun juga dapat dicairkan.

Selain itu, ada manfaat baru layanan tambahan bagi peserta JHT yaitu kesempatan dapat uang muka rumah, kredit rumah, renovasi rumah, dan KPR lebih rendah pada umumnya. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah