Menaker Ida Fauziyah: JHT Tetap Dapat Dicairkan Sebelum Usia 56

- 18 Februari 2022, 18:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan tidak semua dana JHT harus dicairkan saat usia 56 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan tidak semua dana JHT harus dicairkan saat usia 56 tahun. /Tangkapan Layar Youtube Deddy Corbuzier

PORTAL MAJALENGKA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah datang ke studio podcast Deddy Corbuzier, menjelaskan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang kabarnya baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun.

Dilansir dari Youtube Deddy Corbuzier, masyarakat risau memikirkan dana JHT yang baru cair saat usia 56 tahun dan khawatir jika belum mencapai 56 tahun namun meninggal.

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa dalam Undang-undang Perlindungan Pekerja, ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kesehatan (JKN).

Baca Juga: Simak Persyaratan dan Manfaat Layanan Tambahan JHT bagi Pekerja

Program-program tersebut sesuai dengan peruntukkannya. Misalnya sakit ada JKN, jika mengalami kecelakaan ada JKK, dan bagi yang sudah memasuki usia tua ada JHT dan JP.

Perbedaan JHT dan JP adalah JHT diberikan dalam bentuk uang tunai hasil iuran per bulan, ditambah hasil pengembangan uang iuran. Sedangkan JP diberikan setiap bulan ketika pensiun.

Dana JHT dikelola oleh BPJS. Jadi, BPJS yang bertanggung jawab atas semua uang jaminan para pekerja.

BPJS dijamin APBN dan diawasi internal oleh Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang terdapat unsur pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja dan buruh.

Baca Juga: Dialog Dengan Perwakilan Buruh, Ida Fauziyah Jelaskan Manfaat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x