1. Tahap I: Januari - Maret
2. Tahap II: April - Juni
3. Tahap III: Juli - September
4. Tahap IV: Oktober - Desember
Pencairan PKH akan diberikan melalui dua cara yakni tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima, sementara tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional selama penanganan pandemi Covid-19, pemerintah terus menggelontorkan bansos bagi masyarakat.
Baca Juga: Malaysia Bawa Misi Balas Dendam terhadap Timnas Indonesia di Piala AFF U23 2022
Bantuan-bantuan tersebut disalurkan melalui berbagai program seperti PKH, BLT UMKM, BPNT, kuota internet gratis, Kartu Prakerja dan lainnya.
Penyaluran bantuan tersebut telah terpantau merata dari Sabang sampai Merauke dan menyasar ke berbagai elemen masyarakat dari anak usia sekolah, ibu hamil, masyarakat miskin, pengangguran hingga pengusaha mikro terdampak pandemi.
Terkait dengan penyaluran bantuan, pemerintah terus berusaha memperbaiki mekanisme agar bansos dapat tersalurkan secara efektif, mudah, dan tepat sasaran.