Dengan priode pengajuan pada awal pemutusan hubungan kerja sampai tiga bulan terakhir.
Dan harus membuktikan surat pemutusan hubungan kerja serta berkomitmen untuk ingin bekerja kembali.
Baca Juga: Link Streaming Bhayangkara FC vs PSIS Semarang Malam Ini: Mahesa Jenar Siap Serimpung The Guardian
Program JKP tidak bisa diterima sama orang yang telah mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, PKWT yang sudah habis kontrak.***