Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang Perlu Diketahui Para Buruh, Simak Persyaratannya

- 26 November 2021, 19:29 WIB
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang Perlu Diketahui Para Buruh, Simak Persyaratannya
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang Perlu Diketahui Para Buruh, Simak Persyaratannya /Tangkap layar/Instagram @kemnaker

Dengan priode pengajuan pada awal pemutusan hubungan kerja sampai tiga bulan terakhir.

Dan harus membuktikan surat pemutusan hubungan kerja serta berkomitmen untuk ingin bekerja kembali.

Baca Juga: Link Streaming Bhayangkara FC vs PSIS Semarang Malam Ini: Mahesa Jenar Siap Serimpung The Guardian

Program JKP tidak bisa diterima sama orang yang telah mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, PKWT yang sudah habis kontrak.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x