PORTAL MAJALENGKA-Ada 4 kriteria pemilik KTP yang telah ditetapkan pemerintah tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI.
Kriteria tersebut ditetapkan sebagai upaya agar program BLT UMKM Rp 1,2 Juta tersebut dapat disalurkan pada penerima yang tepat.
Diketahui program BLT UMKM Rp 1,2 Juta merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Program bantuan ini telah diberlakukan sejak tahun 2020 lalu dan hingga saat ini masih terus disalurkan kepada masyarakat penerima BLT UMKM yang telah memenuhi syarat.
Meski ada banyak bantuan yang diberikan pemerintah untuk masyarakat namun BLT UMKM ini cukup diminati sehingga diberlakukan kriteria dan syarat khusus.
Bagi pemilik KTP yang telah memenuhi syarat menjadi penerima BLT UMKM ini dan tidak termasuk kedalam 5 kriteria tersebut dapat dipastikan menjadi penerima program bantuan.
Baca Juga: BLT UMKM BNI Tahap 3 Cair Bulan Juli 2021, Begini Cara Cek Daftar Penerima di banpresbpum.id
1.NIK KTP pernah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM penyaluran sebelumnya.