PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baperparekraf) memberikan Bantuan Pemerintah bagi usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.
Dilansir dari instagram @indonesiabaik.id bahwa BPUP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar dalam Sistem Online Single Submission (OSS).
Adapun bantuan tersebut diberikan kepada pemilik 6 jenis usaha, yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.
Baca Juga: Polresta Cirebon Gelar Gebyar Vaksin Covid-19, Peserta Dapat Hadiah HP dan Kulkas
Adapun dana yang diberikan kepada para pelaku usaha tersebut senilai Rp 1,8 juta per bulan selama 2 bulan.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan apakah jenis usaha pariwisatanya telah tergabung sebagai calon penerima BPUP ataukah tidak.
Baca Juga: BANJIR GOL, Hasil Persebaya Surabaya Vs Persita Tangerang pada Pekan 13 BRI Liga 1
Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan untu mendaftar BPUP:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. KTP penanggung jawan
3. NPWP atas nama badan usaha
4. SPT Tahunan (Satu tahun terakhir)
5. Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP)
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
7. Akte pendirkan
8. Aggaran Dasar serta perubahan terakhir AD/ART)
9. Surat kuasa penunjukkan pengelola rekening