Para Pelaku Usaha Pariwisata Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta, Simak Caranya di Sini

- 24 November 2021, 22:30 WIB
Bantuan pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta dari KUR Mikro BTPN untuk UMKM, siapkan dokumen ini
Bantuan pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta dari KUR Mikro BTPN untuk UMKM, siapkan dokumen ini /Instagram @bank_indonesia/

PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baperparekraf) memberikan Bantuan Pemerintah bagi usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.

Dilansir dari instagram @indonesiabaik.id bahwa BPUP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar dalam Sistem Online Single Submission (OSS).

Adapun bantuan tersebut diberikan kepada pemilik 6 jenis usaha, yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

Baca Juga: Polresta Cirebon Gelar Gebyar Vaksin Covid-19, Peserta Dapat Hadiah HP dan Kulkas

Adapun dana yang diberikan kepada para pelaku usaha tersebut senilai Rp 1,8 juta per bulan selama 2 bulan.

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan apakah jenis usaha pariwisatanya telah tergabung sebagai calon penerima BPUP ataukah tidak.

Baca Juga: BANJIR GOL, Hasil Persebaya Surabaya Vs Persita Tangerang pada Pekan 13 BRI Liga 1

Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan untu mendaftar BPUP:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. KTP penanggung jawan
3. NPWP atas nama badan usaha
4. SPT Tahunan (Satu tahun terakhir)
5. Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP)
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
7. Akte pendirkan
8. Aggaran Dasar serta perubahan terakhir AD/ART)
9. Surat kuasa penunjukkan pengelola rekening

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x