Meski demikian yang perlu menjadi catatan adalah penyaluran bansos sembako BPNT Rp300 ribu di masing-masing daerah tidak seluruhnya sama. Bansos sembako BPNT ada yang disalurkan dengan bebas membelanjakan sendiri atau dibelanjakan oleh pihak penyalur.
Bansos sembako BPNT Rp300 ribu yang dibelanjakan sudah tersedia dan hanya perlu membayarnya menggunakan dana yang ada di kartu sembako tanpa ada potongan biaya apapun dari agen.
Baca Juga: Awas Warga Kena Tilang Operasi Zebra Lodaya 15-28 November, Ini Target Polisi
Apabila dana bansos sembako BPNT senilai Rp300 ribu sudah masuk maka uang dapat dibelanjakan.
Bagi anda, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak perlu menarik dana bantuan terlebih dulu untuk dibelanjakan karena dana bansos sembako BPNT Rp300 ribu tidak boleh ditarik secara tunai oleh penerima.
Selama saldo kartu sembako sudah terisi dengan dana Rp300 ribu, KPM bisa mulai membelanjakan sesuai dengan dana yang dimilikinya di e-warong atau warung elektronik sebagai salah satu agen Kemensos.
Baca Juga: Valentino Rossi Pensiun dari Dunia Balap MotoGP, Moment Diserbu Fans
Kemensos menekankan kepada KPM untuk berhati-hati dan menggunakan dana bansos sembako BPNT Rp300 ribu dengan bijak.
Apabila KPM menemukan adanya pemotongan dana bansos maka bisa melaporkannya pada aduan yang disediakan Kemensos.
Sealin itu, bantuan ini juga masih diberikan hingga Desember 2021 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).