Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 23, Kapan Dibuka? Ini Tips Agar Lolos

- 11 November 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi Prakerja Gelombang 23 Akan Kembali Dibuka, Berikut Bocoran Jadwal Pembukaannya
Ilustrasi Prakerja Gelombang 23 Akan Kembali Dibuka, Berikut Bocoran Jadwal Pembukaannya /Prakerja

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka? Penuhi 5 Syarat Ini Agar Lolos

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang di rumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid 19
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 23, Kapan Dibuka? Simak Syarat dan Tips Agar Lolos

Jika anda memenuhi persyaratan dan kiteria di atas dan sudah membuat akun Kartu Prakerja maka langkah selanjutnya adalah mengikuti tes online yang menjadi bagian dari seleksi Kartu Prakerja.

Bagi yang beluk mendaftar dan belum lolos Kartu Prakerja, tahun 2022 akan dibuka gelombang 23.

Bagi anda yang belum mendaftar, kami akan memberikan tips agar lolos Prakerja, simak berikut ini :

  1. Data isian form pendaftaran Kartu Prakerja harus sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sinkron dengan data Kartu Keluarga (KK)

Jika masih ditemukan ketidaksesuaian, pendaftar bisa menghubungi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Call Center Dukcapil 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

  1. Cukup dua anggota dalam 1 KK agar lolos

Sesuai informasi dari Kemnaker bahwa Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: UPDATE Kartu Prakerja Gelombang 23, Cukup KTP Anda Bisa Dapatkan Rp 2,55 Juta

  1. Tidak termasuk kategori golongan yang tidak bisa mendaftar

Adapun kriteria orang-orang yang tidak bisa mengikut program ini, di antaranya: Pejabat negara Pimpinan dan anggora DPR/DPRD Aparatur Sipil Negara (ASN) Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepala desa dan perangkat desa Direksi, komisaris, dan dewan pengawas di BUMD/BUMN Jika Anda termasuk salah satu kategori di atas, dipastikan Anda gagal menjadi penerima Kartu Prakerja.

Demikian tips dan penjelasan Prakerja, semoga lolos.  Simak selalu tulisan di Portalmajalengka.pikiranrakyat.com. *

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah