Cukup KTP Anda Bisa Cek Bantuan Rp1,2 juta dari BPUM 2021, Simak Ketentuan dan Caranya

- 30 September 2021, 05:30 WIB
Cukup KTP Anda Bisa Cek Bantuan 1,2 juta dari BPUM 2021, Simak Ketentuan dan Caranya
Cukup KTP Anda Bisa Cek Bantuan 1,2 juta dari BPUM 2021, Simak Ketentuan dan Caranya /Pexels/Ahsanjaya

PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Koperasi dan UKM dengan pemerintah daerah menargetkan penyerapan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 dapat tuntas 100 persen pada akhir September.

Besaran BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta yang ditransfer langsung kepada para perlaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Apakah Anda pelaku UMKM penerima BPUM? Segera cek daftar penerima BPUM 2021 melalui laman eform BRI, eform.bri.co.id.

Baca Juga: Buruan Cek Data Bansos Kemensos RI dan Cara Daftarnya untuk Jadi Penerima Manfaat

Link eform.bri.co.id merupakan situs resmi Bank BRI untuk mengecek daftar penerima BPUM 2021. Untuk melakukan pengecekan bantuan BPUM 2021 hanya dengan menggunakan KTP.

Akhir September, program BPUM 2021 ditarget 100 persen diserap langsung masyarakat pelaku UMKM yang telah mendaftar.

Dari data kemenkopukm.go.id hingga akhir Juli 2021, BPUM disalurkan kepada 1,5 juta pelaku UMKM. Kemudian pada Agustus 2021, BPUM disalurkan kepada 1 juta pelaku UMKM. Lalu, pada September 2021 sebanyak 500.000 pelaku UMKM yang akan menerima BPUM.

Baca Juga: Penyebab Nomor eKTP Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM BPUM Tahap 2 Rp 1,2 Juta di eform bri.co.id

Sebelum melakukan pengecekan daftar penerima BPUM 2021 di eform BRI, simak kembali ketentuan yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar lolos. Berikut ketentuannya:

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah