1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Jika tidak memilikinya bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW dan disampaikan ke lurah.
3. Setelah ibu hamil disetujui oleh kelurahan, maka akan dilaporkan kepada tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah itu, penerima BLT Ibu hamil dapat menerima bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Pemerintah Sering Lakukan Perubahan Istilah PPKM, Terakhir Level 1 sampai 4
Setelah dinyatakan mendapatkan bansos ibu hamil dan balita, penerima harus melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.
Diketahui Bansos ibu hamil dan balita ini merupakan bagian dari bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Bansos ibu hamil dan balita ini telah memasuki tahapan Ke-3 yang akan segera cair pada akhir pekan Bulan Juli 2021.***