Bank Indonesia Buka Program PKL bagi Mahasiswa dan Siswa, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

- 12 Juni 2021, 12:52 WIB
Gedung Bank Indonesia Thamrin, Jakarta Pusat.
Gedung Bank Indonesia Thamrin, Jakarta Pusat. /Dok. Encyclopedia Jakarta

Jangka Waktu PKL

a. Peserta PKL wajib mencantumkan periode pelaksanaan PKL yang diajukan.
b. PKL dapat dilaksanakan dengan jangka waktu minimal 1 bulan dan maksimal 2 bulan.
c. Dapat diperpanjang maksimal 1 bulan sesuai dengan kebutuhan Bank Indonesia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 Juni 2021 untuk Capricorn: Waktu Perawatan, Aquarius dan Pisces: Hati-hati, Jaga Kesehatanmu

Ruang Lingkup PKL

a. Tugas yang diberikan kepada mahasiswa PKL sekurang-kurangnya dapat menambah/mengembangkan kemampuan peserta PKL dalam kemampuan analisis/memperoleh pengalaman praktik kerja, menangani project, atau tugas yang bersifat kerja tim (team work).
b. Tugas untuk peserta PKL mencakup tugas-tugas yang bersifat administratif atau kearsipan.
c. Persetujuan PKL dilakukan berdasarkan kelengkapan administrasi, kesesuaian bidang studi dan kapasitas penerimaan di masing-masing satuan kerja.

Bidang/Job Family Peminatan PKL

a. Moneter
b. Market (Pengelolaan Devisa dan Pengelolaan Monter)
c. Stabilitas Sistem Keuangan
d. Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah
e. Enabler (Legal, SDM, Keuangan, Logistik, Sistem Informasi)

Baca Juga: Muhammadiyah Tolak PPN Pendidikan, Haedar Nashir Minta Tinjau Ulang

Persyaratan Administrasi dan Permohonan PKL

a. Surat Pengantar dari Universitas/Sekolah.
Mencakup:
- Keterangan data mahasiswa/siswa (Nama, NIM/NIS, Fakultas/Program Studi/Jurusan, Semester/Kelas)
- Durasi dan Periode PKL
- Fotokopi transkrip nilai semester terakhir
b. Proposal Individu
Mencakup:
- Data diri lengkap (CV)
- Motivation Letter (menjelaskan maksud dan tujuan PKL, harapan atau target yang akan dicapai).
- Bidang pekerjaan yang diminati (menceritakan passion atau minat terhadap salah satu bidang pekerjaan: moneter & makroprudensial, sistem pembayaran, pengelolaan uang rupiah, manajemen intern)
- Informasi bidang tugas dapat dilihat di https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/organisasi/Contents/Default.aspx
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi buku rekening tabungan pribadi (khusus untuk peserta PKL).
Surat pengantar dan proposal individu dapat disampaikan melalui email [email protected].

Hak Peserta PKL

a. Memperoleh pengumuman penerimaan/persetujuan pelaksanaan PKL.
b. Dalam hal jumlah peserta PKL telah melewati kuota yang telah ditetapkan, maka peserta yang ditolak akan menjadi kandidat PKL cadangan dan akan menjadi prioritas utama pada pelaksanaan PKL periode selanjutnya.
c. Memperoleh penjelasan tentang peran dan tugas Bank Indonesia, serta ruang lingkup tugas di satuan kerja terkait.
d. Memperoleh bimbingan dalam pelaksanaan praktek kerja.
e. Memperoleh uang bantuan transportasi senilai Rp35.000/hari maksimal 20 hari kerja atau sesuai realisasi PKL apabila di bawah 20 hari kerja, dan dibayarkan secara nontunai.
f. Memperoleh surat keterangan pelaksanaan PKL setelah peserta PKL menyelesaikan seluruh kewajiban.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah